![]() |
SIM & STNK |
Ditambahkan oleh Wakil Ketua Komisi Kebijakan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ahmad Anshori, peraturan tersebut tertuang dalam Perpres 82 tahun 2018.Dalam Perpres tersebut disebutkan, per 1 Januari 2019 masyarakat wajib ikut JKN, jika tidak ikut maka tidak akan mendapat layanan publik sebagaimana diatur dalam PP86/2013.
(1) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:
a. perizinan terkait usaha;
b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c. izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
d. izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(2) Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi:
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b. Surat Izin Mengemudi (SIM);
c. sertifikat tanah;
d. paspor; atau
e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Meski sudah tertuang dalam PP 86 tahun 2013, menurut Anshori sangsi tersebut belum bisa diterapkan, bahkan dirinya mengatakan tidak tahu kapan bisa diterapkan.
"Sangsi pada PP tahun 2013 seharusnya sudah berlaku, namun belum diberlakukan, kapan akan diberlakukannya tidak bisa diprediksi," kata Anshori mengutip detikhealt, Jum'at (21/12).
sumber : otojurnalisme.com